terasjabar.id
Sabtu, 11 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

ehr by ehr
11 Apr 2026 11:41
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Menaker Yassierli

TERASJABAR.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

RELATED POSTS

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH, 1 Hari dalam Sepekan

Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000. Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Biro Humas Kemnaker

Tags: Harus DikawalMenakerPerjanjian Kerja Bersama
ShareTweetSend

Related Posts

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
News

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 Apr 2026 04:39
Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
News

Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

8 Apr 2026 16:15
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
News

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

8 Apr 2026 09:48
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH, 1 Hari dalam Sepekan
News

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH, 1 Hari dalam Sepekan

2 Apr 2026 02:02
Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur
Ekonomi

Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur

20 Mar 2026 13:29
Menaker: Hubungan Industrial Harus Dibangun atas Dasar Kepedulian
Ekonomi

Menaker: Hubungan Industrial Harus Dibangun atas Dasar Kepedulian

19 Mar 2026 11:56
Next Post
KAI Akan Hadir di Job Fair Undip 2026, Buka Peluang Karier untuk Talenta Muda

KAI Akan Hadir di Job Fair Undip 2026, Buka Peluang Karier untuk Talenta Muda

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

9 Apr 2026 16:43
Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

6 Apr 2026 09:00
Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tetap Prima di Tengah Pola Kerja Fleksibel ASN

Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tetap Prima di Tengah Pola Kerja Fleksibel ASN

0
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

0
KAI Akan Hadir di Job Fair Undip 2026, Buka Peluang Karier untuk Talenta Muda

KAI Akan Hadir di Job Fair Undip 2026, Buka Peluang Karier untuk Talenta Muda

0
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

0
Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tetap Prima di Tengah Pola Kerja Fleksibel ASN

Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tetap Prima di Tengah Pola Kerja Fleksibel ASN

11 Apr 2026 13:02
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

11 Apr 2026 12:41
KAI Akan Hadir di Job Fair Undip 2026, Buka Peluang Karier untuk Talenta Muda

KAI Akan Hadir di Job Fair Undip 2026, Buka Peluang Karier untuk Talenta Muda

11 Apr 2026 11:50
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 Apr 2026 11:41
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.