Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, kata Menaker, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.***
Page 2 of 2
Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, kata Menaker, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.***
© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.
© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.