TERASJABAR.ID – Developer perumahan masih banyak yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah kota Bandung karena berbagai faktor.
Untuk memperoleh kejelasan status sarana prasarana komplek perumahan, kini Panitia Khusus (Pansus) 7 sedang membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Anggota pansus 7, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H mengatakan pembahasan raperda tersebut pertama terkait regulasi penguatan dasar hukum pengelola PSU sebagai aset daerah.
Kedua Perda harus dibuat karena kebijakan tidak jelas, masih banyak fasilitas umum tidak diserahkan ke pemerintah setempat.
“Di Kota Bandung ada sekitar 500 perumahan namun baru 200 perumahan yang menyerahkan PSU, makanya harus ada Perda agar jelas keberadaan PSU di perumahan,” ujarnya.

Menurut Iman, adanya Perda diharapkan akan mempermudah pengawasan dan verifikasi terkait PSU.
Masih banyak developer belum menyerahkan PSU malah menghilang karena sudah pailit atau tak berkelanjutan.
Imam mengatakan, jika PSU sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah maka pemeliharaan jadi tanggung jawab pemerintah.