TERASJABAR. ID. Dengan telah ditetapkannya 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp26 Miliar oleh Tim Penyidik Kejari Cirebon, banyak yang mengomentari positif.
Salah satunya adalah mantan Kapolresta Cirebon, Brigjen (purn) Pol. Siswandi, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Cirebon.
“Kejari Cirebon akhirnya memberikan jawaban positif dari rasa penasaran warga kota Cirebon yang cukup lama menanti kepastian hukum atas dugaan korupsi yang! Cukup menghebohkan,” ujar mantan Kapolresta Cirebon yang kini aktif sebagai advocat dan pegiat sosial, Kamis, 29/8.
Siswandi juga meminta agar penetapan 6 tersangka itu, dijadikan sebagai pembuka jalan terhadap adanya tersangka baru.
Dari Para tersangka yg sudah di tahan, menurut Siswandi, dapat dikembangkan lagi. Sebagai mana diberitakan sebelumnya, 6 tersangka ditahan pihak penyidik, karena mereka secara bersama sama telah merugikan negara sebesar Rp. 26 Miliar lebih. Terbongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, bermula dari adanya intraspsransi proyek pengerjaan Gedung Setda senilai Rp86 Miliar.
Pembangunan Gedung Setda ini dilakukan pada saat walikota Cirebon dipegang oleh Nasrudin Azis dan kepala Dinas PU, Ir. Budi. Pembangunan gedung tersebut banyak menuai sorotan. Salah satunya adalah tidak sesuainya RAB dengan hssil.