TERASJABAR. ID – Teka teki keterlibatan pucuk pimpinan pemerintah kota Cirebon dalam kisaran dugaan tindak pidana Korupsi Rp. 26.520.054.005.Milyar, akhirnya terjawab, setelah pihak Kejari Cirebon Senin, (8/9) , menetapkan mantan Walikota Cirebon, NA Sebagai tersangka sekaligus menahan NA di Rutan kelas 1 untuk 20 hari ke depan.
Dalam Pembacaan surat penetapan tersangka oleh Kasi Intel kejari Cirebon, Slamet Haryadi, SH. MH, di kawal ketat oleh aparat TNI dan Polri.
Menurut Slamet Haryadi, menetapan NA sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Setda, dari 6 tersangka yang sudah di tahan sebelumnya .
Masih menurut Slamet Haryadi, dari hasil pengembangan penyidikan tersebut, pihak penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti bukti dari keterangan para saksi, keterangan akhli dan bukti-bukti rekaman. Dari hasil pengembangan pihak penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 26 Milyar lebih.