Menurut Beny pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan peraturan telah memenuhi syarat yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Bwny meneruskan bahwa pemberian remisi itu diberikan dengan rincian 15 hari sebanyak 36 orang, satu bulan sebanyak 233 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan dua bulan sebanyak dua orang.
Tetapi menurut Beny tidak semua Warga Binaan dapat remisi dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.
Mereka yang tidak mendapat remisi pertama belum menjalani enam bulan pidanam. Yang kedua, mereks yang tengah menjalani pembebasan bersyarat Atau yang mrnjalani pidana subsider, di mana saat ini telah menjalani pengganti denda.