TERASJABAR.ID – Kepolisian menetapkan seorang penjaga perlintasan kereta api sebagai tersangka dalam insiden tragis yang terjadi di Kelurahan Magge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Malioboro Express dan sejumlah pengendara sepeda motor itu menelan empat korban jiwa dan menyebabkan lima orang lainnya mengalami luka-luka, di Magetan.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, ketika kereta api melintas di jalur tanpa palang tertutup.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan keterangan saksi, penyidik menetapkan AS, penjaga perlintasan, sebagai pihak yang bertanggung jawab.
AS diketahui sempat menerima pemberitahuan mengenai dua rangkaian kereta yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Express.
Namun, dalam pelaksanaannya, ia justru membuka palang saat kereta masih melaju, sehingga menyebabkan kecelakaan tidak terhindarkan. Tindakan tersebut dinilai sebagai kelalaian serius yang berujung pada jatuhnya korban.
Dalam proses penyidikan, aparat juga memeriksa berbagai pihak yang terkait langsung, termasuk operator dari PT Kereta Api Indonesia, masinis, asisten masinis, serta saksi mata.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan tugas oleh tersangka AS.
Atas perbuatannya, AS dikenai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan belum selesai, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam insiden ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab tinggi dalam pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat umum.
Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap seluruh aspek penyebab kecelakaan dan memastikan keadilan bagi para korban.(*)