Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk memburu rekan MS yang masih melarikan diri. Aksi tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
ADVERTISEMENT
Terkait tindakan warga yang melakukan pemukulan hingga menyebabkan kematian, kepolisian menyatakan masih mendalami insiden tersebut.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan penanganan kasus kriminal sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(*)
Page 2 of 2