Ketua Umum memiliki dua opsi atas keputusan DK PWI terkait pemberhentian seseorang sebagai anggota PWI, yaitu:
Pertama. Dapat langsung menerbitkan SK PWI Pusat tentang pemberhentian anggota dimaksud; atau
Kedua. Menggelar rapat Pleno Diperluas yang menghadirkan Pengurus PWI Pusat ditambah Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat untuk membuat keputusan akhir yang bersifat final dan mengikat.
Jika langkah kedua yang diambil Ketua Umum PWI Pusat, maka keputusan final dan mengikat adalah hasil rapat Pleno Diperluas tersebut. Rapat Pleno Diperluas memiliki kewenangan hukum untuk menerima maupun menolak keputusan DK PWI tentang pemberhentian anggota PWI.
Apapun keputusan rapat Pleno Diperluas wajib ditindaklanjuti secara administratif oleh Ketua Umum PWI Pusat, baik menerima atau menolak keptusan DK PWI. Ketua Umum terikat secara hukum dengan apapun keputusan rapat Pleno Diperluas tersebut.
Makna Putusan Sela PN Jakarta Pusat Terhadap Sayid Iskandarsyah
Fakta hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memeriksa pokok perkara. Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa dan mengadili perkara a quo hanya menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili (kompetensi absolut) melalui Putusan Sela. Semuanya dikembalikan kepada mekanisme PD dan PRT PWI Pusat beserta aturan turunannya.
Merupakan fakta tak terbantahkan bahwa rapat Pleno Diperluas PWI yang dilaksanakan berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 478/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juni 2024, Hal: Undangan Rapat Pleno Diperluas, menyatakan menolak Keputusan DK PWI tentang pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai Anggota PWI sehingga dan oleh karena itu pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai anggota PWI yang diputus DK PWI batal menurut rapat Pleno Diperluas.
Hal ini juga dikuatkan melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diatas. Putusan Sela secara hukum tersebut dapat dimaknai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pembatalan Keputusan DK PWI tentang pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai anggota PWI oleh rapat Pleno Diperluas PWI Pusat adalah sah dan mengikat secara hukum karena itu sesuai dengan PD dan PRT.