Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus pokok perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo.
Majelis Hakim menyetujui pendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan internal PWI Pusat untuk memproses dan memutus sesuai ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dasar (PD)dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI serta aturan turunannya.
Sehingga dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
Ketentuan PD dan PRT
Sesuai ketentuan PD dan PRT PWI, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang Anggota PWI. Namun keputusan pemberhentian tersebut tidak bersifat final, mengikat, dan eksekutorial. Kewenangan eksekutorial terhadap keputusan DK PWI terkait pemberhentian anggota PWI merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum.
PD dan PRT mengatur bahwa jika DK PWI Pusat memutuskan dalam rapat plenonya bahwa seorang anggota PWI telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai anggota PWI, maka atas keputusan tersebut DK PWI bersurat kepada Ketua Umum PWI Pusat untuk menerbitkan Surat Keputusan PWI Pusat tentang pemberhentian anggota PWI yang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk diberhentikan tersebut.
Seseorang baru sah dinyatakan berhenti sebagai anggota PWI semenjak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan PWI Pusat tentang itu dengan memasukan Keputusan DK PWI kedalam konsideran pertimbangan.