Oleh: Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat / Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 telah mengeluarkan Putusan Sela atas perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst, yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah selaku Penggugat melawan Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat (Turut Tergugat II), dan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat (DK PWI Pusat) selaku Tergugat I-X.
Pada pokoknya Sayid Iskandarsyah menggugat para tergugat terkait pemberhentiannya sebagai Anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI melalui surat keputusan nomor : 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 (Catatan: Pemberhentian tersebut telah ditolak oleh rapat Pleno Diperluas PWI Pusat sehingga keputusan DK PWI Pusat a quo dianulir dan tidak berlaku)