TERASJABAR.ID – Dalam rangka menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dari aksi geng motor, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025.
Maklumat ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jabar.
Maklumat tersebut memuat larangan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor.
Selain itu, dilarang melakukan segala bentuk aksi geng motor seperti balap liar, konvoi yang tidak sesuai aturan dan tidak berizin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, senjata api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
“Maklumat ini juga melarang perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun secara berkelompok, seperti perkelahian massal atau tawuran. Masyarakat yang menemukan, melihat, atau mengetahui adanya aksi geng motor di wilayahnya diimbau untuk segera melapor kepada petugas Kepolisian terdekat atau melalui call center 110,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujar Rudi.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolda Jabar juga mengimbau kepada keluarga dan pihak sekolah untuk ikut berperan aktif, mencegah agar tidak ada anggota keluarga yang terlibat dalam aksi geng motor serta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB kepada anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan geng motor.