TERAS JABAR. ID – Pegiat dan praktisi anti-korupsi, Boyamin Saiman menuntut Kejati Jawa Barat mengusut dugaan penyelewengan proyek PJU di Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat.
“Kami akan kawal kasusnya. Bila terindikasi mangkrak dan tidak ada kejelasannya, MAKI (masyarakat anti korupsi Indonesia) akan meminta instansi yang lebih tinggi untuk ambil alih perkara korupsi tersebut,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026) di Jakarta.
Apalagi, kata Boy, dalam kasus PJU ini melibatkan banyak orang penting terutama orang orang dekat gubernur, yang harus diungkap oknum oknumnya. “Siapa saja mereka. Kita tunggu langkah Kejaksaan tinggi Jabar, berani nggak? “tegas Boyamin.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), melaporkan dugaan terjadi praktik korupsi pada proyek pengadaan PJU di Cirebon dan Garut, Provinsi Jawa Barat.
Menurut laporan itu, terjadi penggelembungan harga dari Rp13 juta/tiang PJU (penerangan jalan umum) menjadi Rp33 juta. Akibatnya negara berpotensi dirugikan ratusan miliar
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, pihaknya sejak lama berkonsentrasi pada perkara-perkara korupsi di mana pun berada di Indonesia.
“Apalagi dengan adanya KUHAP baru, kami lebih semangat lagi untuk meminta APH (Aparat Penegak Hukum) memeriksa perkara korupsi segera, tanpa tertunda apalagi sampai mangkrak,” ujar advokat yang juga menyebut diri sebagai detektif partikelir ini.
Dia katakan, dalam KUHAP yang baru terdapat Pasal 158 Huruf E yang isinya; bahwa objek praperadilan termasuk tidak sahnya penundaan.
“Pasal tersebut sebagai pintu masuk guna mengajukan praperadilan. Jadi, kalau perkara korupsi PJU ditunda penanganannya, pasti akan saya kejar atau ajukan praperadilan,” ucapnya.
Boyamin menceritakan, bahwa sebelum ada KUHAP baru saja, pihaknya sudah terus-menerus mengajukan praperadilan terhadap kasus-kasus korupsi yang diterlantarkan APH dan mangkrak.
“Dulu itu, pengajuan praped dengan skema bila terindikasi penyidikan diam-diam, atau penghentian penyidikan materil meskipun belum ada SPK3,” kata praktisi hukum tersebut.
Dengan adanya pintu masuk, katanya, yakni KUHAP baru pihaknya tambah bersemangat dalam memperhatikan kasus-kasuh korupsi di Tanah Air.
Sementara itu, belum lama ini Jaksa Agung ST Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, SH mengingatkan Kejati Jabar agar segera memproses laporan masyarakat tentang penyelewengan proyek Penerangan Jalan. Umum (PJU).
Saat ditemui pada Jumat (09/01/2026) di Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti perkara tersebut namun Kejagung mendukung setiap proses penegakan hukum di lingkup Kejaksaan, termasuk perkara dugaan korupsi. Pihaknya meyakini bahwa Kejati Jabar akan melaksanakan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Dapat saya sampaikan bahwa kalau memang itu pengaduan, segera diproses. Silahkan hubungi Kejati Jabar dan saya yakin Kejati akan melaksanakan secara profesional sesuai dengan hukum acara yang berlaku, ” ujarnya
Lebih lanjut Kapuspenkum berpesan agar setiap perkara ditangani secara profesional, menjunjung tinggi integritas dan tidak berlalu begitu saja serta mengedepankan prinsip keadilan. ***
















