Dari hasil penyelidikan, MAA memiliki latar pendidikan cukup baik, yakni SD, SMP dan SMA di wilayah Bandung, sebelum melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di bidang kesehatan.
Kepada penyidik, MAA mengaku ikut dalam aksi May Day atas inisiatif pribadi, dengan maksud menjadi petugas medis lapangan. Namun ironisnya, saat digeledah, ditemukan senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick di dalam ransel yang dibawanya.
“Pelaku mengaku datang dengan maksud menjadi petugas medis. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya niat dan potensi ancaman, dibuktikan dengan ditemukannya senjata tajam serta hasil tes urine yang positif BENZO. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi ketertiban umum,” terang Hendra.
Saat ini, tersangka MAA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami sangat menyayangkan bahwa seorang calon tenaga kesehatan terlibat dalam aksi seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua kalangan, khususnya generasi muda, bahwa tindakan melanggar hukum tidak dibenarkan atas alasan apapun,” tegas Hendra,.
Hendra pun menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk anarkisme dan tetap membuka ruang edukasi dan pembinaan bagi pemuda yang tersesat dalam tindakan berbahaya.