“Kami menyoroti dengan serius atas belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti meninggalnya Saudara Situr Wijaya, meskipun otopsi telah dilakukan. Keterlambatan informasi ini menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan jurnalis dan masyarakat luas,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan hal tersebut, tegasnya, LKBPH PWI Pusat menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak cepat, transparan dan profesional dalam mengusut tuntas penyebab meninggalnya Jurnalis Situr Wijaya. Kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan objektif dengan mempertimbangkan semua kemungkinan termasuk dugaan adanya tindak kekerasan.
- Meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan keterangan resmi yang jelas dan akuntabel kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan. Keterbukaan informasi ini penting untuk menghindari spekulasi yang tidak sehat dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
- Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, jika dugaan pembunuhan terbukti. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
- Mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
- Menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan jurnalis agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.
Page 2 of 3