TERASJABAR.ID – Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Jurnalis Situr Wijaya yang ditemukan di kamar hotel di Kawasan Jakarta Barat.
“Kami sangat terkejut dan prihatin dengan kabar duka ini, terlebih dengan adanya dugaan kekerasan yang menimbulkan bekas luka di tubuh almarhum. LKBPH PWI Pusat mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” kata PLt Ketua LKBPH PWI Pusat Chelsia Chan, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang menjalankan tugas mulia untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
“Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis adalah serangan terhadap kebebasan pers, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers (UU Pers), yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menjamin hak untuk hidup bagi semua orang.