Terpisah, Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengungkapkan, lima titik reklame tersebut, dipasang di atas trotoar tanpa izin. “Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Kepada pihak vendor agar segera membongkarnya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, sebagai bentuk peringatan dan penertiban, Guruh akan memanggil semua vendor reklame di Kuningan untuk memastikan kepatuhan aturan, agar kejadian seperti ini tidak terulang.(Kontri//Wawan Jr)
Page 3 of 3