Ketertiban reklame kata Dian, tidak hanya terkait kepatuhan pajak, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, pemasangan reklame di trotoar dapat mengganggu akses pejalan kaki dan tidak dibenarkan karena bukan fungsinya.
“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Semua harus dirapikan kembali. Menghimbau juga seluruh vendor agar memastikan izin pemasangan reklame sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ungkap Dian kesal.
Penyegelan ini melibatkan Bappenda , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.