TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk lima pelaku penyalahan narkotika dan obat keras tanpa izin edar di Kota Tasikmalaya. Hal itu diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, l AKBP Andi Purwanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Rabu (21/1/2026)
Ia mengatakan, para pelaku ini melakukan aksi edar melalui pesan whatsapp. Kelimanya telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya. “Kelima pelaku ini berinisial IF dan RD berperan sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu, DM dan DAK berperan sebagai pengedar atau pnjual narkotika jenis sintetis (tembakau gorila) dan NAF berperan sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi,” ucapnya
Kata Kapolres, dari kelima orang tersangka ini, dua di antaranya residivis dalam kasus yang sama. “Untuk lokasi penangkapan berada di tiga lokasi yang berbeda yakni Kecamatan Indihiang, Cihideung dan Cibeureum Kota Tasikmalaya,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengeledahan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto ± 7,22 Gram, obat sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 200 butir, obat sediaan farmasi jenis double Y ada sebanyak 1002 butir.*















