TERASJABAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa tanggal libur akhir semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 tetap mengikuti keputusan Pemerintah Daerah di masing-masing provinsi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti.
“Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan,” tuturnya, dikutip laman Kemendikdasmen.
“Aktivitas liburan diharapkan memberikan ruang bagi keluarga untuk berkegiatan, bepergian, melakukan rekreasi, menggunakan gawai secara bijak, dan aktivitas positif lainnya,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat Edaran ini mengarahkan sekolah dan orang tua untuk memastikan pemenuhan hak anak, keamanan, dan keselamatan selama liburan.














