TERASJABAR.ID – Terkait mandeknya proses pembebasan lahan bagi 13 warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung terdampak proyek Tol Cisumdawu meski sudah diadukan ke “Lapor Mas Wapres”, Kades Cileunyi Wetan, Hari Haryono buka suara.
Hari meminta agar dinas terkait segera memproses secepatnya pembebasan lahan terdampak Tol Cisumdawu, sekaligus ganti rugi bagi 13 pemilik yang lahannya terdampak proyek Tol Cisumdawu sejak 2020.
“Bukan hanya berharap, tapi kita mendesak pembebasan lahan segera direalisasikan. Kita pun sudah mengirim surat ke Kementerian PUPR 1 Oktober 2025 lalu,” kata Hari, Kamis (30/10/2025).
Diungkapkan Hari, pihaknya mengirim surat ke Kementerian PUPR karena molornya pembebasan lahan yang terdampak proyek Tol Cisumdawu yang hingga saat ini belum ada kepastian.
“Sejak 2020 lahan milik 13 warga (petani) yang terdampak proyek Tol Cisumdawu karena diterjang banjir bandang hingga saat ini terbengkalai dan tidak produktif alias tak tergarap. Sekali lagi, kita mendesak proses pembebasan lahan yang terdampak proyek Tol Cisumdawu segera di proses,” harap Hari.

Diberitakan, meski sudah dilaporkan (diadukan) ke “Lapor Mas Wapres”, Gibran Rakabuming Raka, 13 pemilik lahan (petani) di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kubupaten Bandung terdampak proyek Tol Cisumdawu masih gigit jari.
Bagaimana tidak, mereka yang tanahnya terdampak proyek Tol Cisumdawu 2021 longsor dan banjir
di Kampung Warukut RW 13, Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, hingga saat ini tanahnya belum dibebaskan, sekaligus belum mendapat ganti rugi sejak lahan miliknya 2021 diterjang banjir bandang.
Relly Ridwan, Ketua BPD Cileunyi Wetan, mewakili ke-13 pemilik lahan (diberi kuasa) dan ketua advokasi ke-13 pemilik lahan, Edi Sutiyo membenarkan hingga saat ini, 13 warga yang tanahnya terkena dampak proyek Tol Cisumdawu, berkeluh kesah, curhat dan resah.
“Kasus ini sudah di laporkan (diadukan) ke “Lapor Mas Wapres” November 2024 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kabar menggembirakan alias masih gigit jari,” kata Relly, Senin (27/10/2025).
Pihaknya, kata Relly, sangat berharap persoalan ke-13 warga yang lahannya terdampak Tol Cisumdawu segera diselesaikan, diukur, dibebaskan dan mendapat ganti rugi yang layak.
“Kita dan pihak desa pernah mengirim surat ke Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung terkait hal tersebut. Namun kita hanya mendapat jawaban jika pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung masih menunggu pentunjuk (instruksi) dari Dirjen Bina Marga Jalan Bebas Hambatan, Kementerian PUPR,” ungkap Relly.
Sementata itu, Edi Sutiyo, ketua advokasi atau kuasa hukum dari ke-13 petani korban terdampak proyek Tol Cisumdawu menyayangkan penyelesaian pembebasan atau ganti rugi atas lahan yang terdampak Tol Cisumdawu di Cileunyi mandek.
“Betul, November 2024 kita sudah laporkan (adukan) ke “Lapor Mas Wapres” atas kasus tersebut. Namun entah dimana hingga saat ini mandek,” kata Edi.
Diungkapkan Edi, ke-13 warga yang lahannya terdampak proyek Tol Cisumdawu sudah rudi 2 kali. Selain belum mendapat pembebasan (ganti rugi), lahannya pun kini tak bisa digarap.
Edi Sutiyo pun mendesak pihak terkait segera turun tangan dan tak lagi ada alasan lagi bagi ATR/BPN untuk menunda tahapan pengukuran, mengingat dasar hukum sudah sangat jelas.
“Sudah ada SK Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.162-Pamotda/2024 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah sisa dan revisi lokasi proyek Tol Cisumdawu. Aspek yuridis telah lengkap, nunggu apa lagi,” tandas Edi.
Dalam kasus ini, kata Edi, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung dan Sumedang telah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 72/SK-32.AT.02.02/III/2025.
“Dengan demikian, seluruh tanggung jawab terkait lahan milik 13 warga Cileunyi Wetan yang terdampak Tol Cisumdawu saat ini berada di tangan BPN Kabupaten Bandung,” tutup Edi.***

















