TERASJABAR– Sidang mediasi ketiga dalam perkara gugatan Kadin Jabar Jumat 13 April 2026 hanya berlangsung beberapa menit.
Hakim non sidang Sri Wiguna memberi waktu 30 hari lagi untuk mediasi selanjutnya.
Menurut salah satu kuasa hukum penggugat Roy Sianipar SH, para tergugat utama yakni Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Almer Faiq Rusidi meminta mediasi berikut dilaksanakan pada bulan April. Mereka sepakat akan hadir pada mediasi yang dijadwalkan akan berlangsung 2 April dengan tempat yang ditentukan kemudian.
Secara khusus, kata Roy, Erwin Aksa meminta tempat mediasi dilaksanakan di Kantor Kadin Indonesia di Kuningan Jakarta Selatan
Menurut Roy, prinsipal Penggugat Mulyadi dan Rajab Prijadi menyampaikan sikap apabila hingga Kamis, 2 April 2026 tidak bersedia hadir untuk mediasi maka mediasi gagal dan masuk persidangan pokok perkara.
Seperti diberitakan, sidang mediasi ketiga antara penggugat masing masing ketua Kadin Indramayu Mulyadi dan Ketua Kadin Garut Rajab Prijadi terhadap tergugat salah satunya Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie seharusnya berlangsung Jumat 13 Maret 2026 siang ini di PN Jakarta Selatan.
Berarti sudah tiga kali sidang mediasi tanpa hasil. Artinya kaukus perdamaian yang diharapkan tercapai dalam agenda mediasi putusannya masih harus menunggu hingga 2 April mendatang.
TUJUAN GUGATAN
Tujuan gugatan ini seperti disampaikan Roy dalam resume beberapa waktu lalu intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar karena dianggap cacat hukum.
Akibat dari itu, terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar lantaran ada dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.
Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda. Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. ***
















