TERASGARUT – Sat Reskrim Polres Garut membekuk ZN (21) warga kecamatan Karangpawitan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang gadis cantik.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Cimanuk, depan Gerbang Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut baru baru ini.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 14.22 WIB oleh Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut,
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena berada dalam pengaruh alkohol.
Dalam kondisi mabuk, pelaku salah mengira korban sebagai seorang laki-laki, hingga nekat melakukan pembacokan dari belakang.
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama dua temannya, sedang makan cuanki di kawasan Paminggir, Garut Kota.
Dua pria tak dikenal sempat menggoda mereka, namun diabaikan. Setelah selesai makan, korban dan teman-temannya pulang menggunakan sepeda motor.
Setiba di depan Fave Hotel, pelaku tiba-tiba membacok bagian belakang kepala korban yang saat itu tidak memakai helm, mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Hingga Korban dibawa ke Klinik Mahesa, namun dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa kaos warna putih yang digunakan saat kejadian,” ucap Kasat Reskrim
“Atas perbuatanya Pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ” paparnya. (Kris)