TERAS JABAR. ID – Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie yang seharusnya hadir dalam sidang mediasi antara penggugat dan tergugat dalam kasus Kadin Jawa Barat di PN Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026, ternyata absen lagi.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.30 itu tanpa dihadiri para tergugat utama yakni selain Anindya Bakrie, juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa dan Almer Faiq Rusy di . Mereka hanya diwakili para penasehat hukumnya.
Karena para tergugat tidak ada yang hadir secara langsung, mediasi diundur sampai batas waktu 16 Maret 2026. Jika sampai tanggal tersebut juga tak hadir maka dianggap tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Selanjutnya sengketa Kadin Jabar ini akan ditentukan dengan persidangan.
Menurut kuasa hukum penggugat Roy Sianipar SH, ketidakhadiran Anindya Bakrie sangat disayangkan sebab suasana kebatinan para penggugat menjadi tidak terungkap. Namun, lanjutnya, pihaknya siap untuk “bertempur” di meja sidang jika akhirnya pada batas waktu terakhir mediasi 16 Maret nanti tidak tercapai kesepakatan.
Kuasa hukum lainya yakni Cacan Cahyadi menambahkan, kalau harus lanjut dalam persidangan dia berharap majelis hakim yang memimpin sidang bisa jernih melihat dalam memutus perkara ini. “Saya yakin terhadap Hakim Eman Selaeman di mana beliau adalah hakim yang tidak bisa diintervensi,”ujar Cacan.















