Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp6,5 juta, lima dus air mineral, empat ponsel, serta pakaian berlogo ormas.
ADVERTISEMENT
Polres Sumedang telah menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, 15 orang lainnya yang ikut diamankan karena tidak cukup bukti akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Premanisme tidak boleh diberi ruang, siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas,” tutupnya.***
Editor: van
Page 3 of 3