“Beruntung, korban segera melapor dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” tuturnya, Minggu 15 Juni 2025.
Kasus serupa terjadi di Kecamatan Ujungjaya, namun dengan cara yang lebih terang-terangan. Enam pelaku menghadang truk-truk yang melintas di malam hari dan memaksa sopir membeli air mineral seharga Rp5.000.
Jika menolak, sopir tetap dikenai pungutan sebesar Rp2.000 dan truknya dipukul. Keenam pelaku—S, UDS, D, DR, TH, dan TR diketahui mengenakan atribut ormas dan menyetorkan hasil pungutan ke bendahara kelompok mereka.
Sementara Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi menegaskan, simbol ormas yang digunakan tidak terkait institusi resmi, melainkan dimanfaatkan secara ilegal oleh para pelaku untuk menciptakan ilusi legitimasi.
“Ini bukan hanya pemalakan, tapi juga penyalahgunaan identitas yang mencemarkan citra ormas sah,” ujarnya.