TERASJABAR. ID- PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau biasa dikenal dengan JNE siap siap akan berurusan dengan pengadilan.
Seorang pengacara bernama Anom Junaedi SH berencana mengajukan gugatan lantaran JNE telah melakukan ingkar janji.
Ceritanya Anom mengirim dokumen dari Bandung dengan tujuan Palembang akhir Januari 2026 dengan janji sampai dalam waktu dua hari.
Faktanya dokumen berbentuk STNK itu baru sampai 5 Maret 2026. Berarti pengiriman dokumen itu butuh waktu 45 hari.
Anom menilai JNE telah ingkar janji sehingga Anom pun berniat memproses secara hukum.
Pihak JNE yang dihubungi beralasan bahwa keterlibatan itu dikarenakan penerima dokumen sulit dihubungi. “Saya sudah cek tidak ada yang telepon dari JNE, “kata Anom menirukan alasan penerima paket.
Sementara itu TERASJABAR yang mencoba mengkonfirmasi pihak JNE Bandung mendapat informasi harus langsung ke JNE Jakarta. Sejauh ini TERASJABAR belum memperoleh konfirmasi dari JNE pusat karena beberapa kali telepon selalu dilempar-lempar.
Kang…ini dapAat dibikin berita, akhir januari 2026 saya mengirimkan stnk kendaraan R-4 xenia ke palembang.
Stnk nya baru keterima tgl 5 maret 2026, berarti 41 hari janjinya 2 hari.
Pelayanan yang jelek dari jne untuk layan antar kilat ternyata tidak benar. ***












