TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer), sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat kepadatan kendaraan di pagi hari.
Pokok-pokok Pengaturan Jam Efektif:
- PAUD, RA, TK:
Masuk pukul 07.30 WIB. Durasi belajar Senin–Kamis minimal 195 menit, Jumat minimal 120 menit. - SD/MI: -Kelas I–II: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 6 jam pelajaran (30 menit per jp), Jumat untuk Kelas I hanya 4 jp.
-Kelas III–VI: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 7 jp Senin–Kamis, 6 jp pada Jumat. - SMP/MTs:
Masuk pukul 07.00 WIB. Senin–Kamis minimal 8 jp, Jumat 6 jp (40 menit per jp).
Selain itu, sekolah diminta memastikan:
- Siswa tidak menggunakan ponsel selama pembelajaran kecuali dengan izin guru.
- Siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
- Orang tua/wali tidak menunggu di area sekolah selama proses pembelajaran berlangsung.
Pemkot Bandung juga mengarahkan pembinaan agar siswa memanfaatkan waktu pulang hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, dan minat bakat.
Malam hari (pukul 18.00–21.00 WIB) difokuskan untuk belajar di rumah dan aktivitas positif.
Akhir pekan didorong sebagai momen pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan mendukung pembangunan karakter anak-anak Bandung secara utuh.***