Dalam upaya mengurangi resiko banjir, Pemkab Bandung memulai program pelebaran solokan terutama di titik-titik kritis. Rencana pelebaran saluran ditargetkan mencapai 2 hingga 3 meter, menyesuaikan debit air dan kebutuhan teknis.
Kang DS juga mengungkapkan bahwa normalisasi beberapa aliran sungai dan saluran irigasi sedang dipersiapkan, termasuk Sungai Cipangkolan Lama dan sejumlah solokan yang kondisinya telah dangkal.
“Banyak selokan yang sudah hampir rata dengan sawah. Semua itu akan kita perbaiki bertahap,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati Bedas menjelaskan bahwa kawasan Kota Baru Tegalluar yang mencakup kurang lebih 3.500 hektare memiliki aturan tegas terkait kewajiban pengusaha dalam penyediaan ruang terbuka khususnya untuk folder, danau penampungan, serta area keselamatan banjir.
“Dalam Peraturan Daerah, khususnya Pasal 63 Ayat 3, sudah jelas bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen dari lahan yang diusulkan untuk kebutuhan penanganan banjir. Ini aturan yang harus dipatuhi,” tegas Bupati.
“Jadi jangan sampai izin sudah keluar, tapi lupa kepada kewajiban. Jangan sampai nanti pemerintah yang memaksa, tapi saya berharap ada kesadaran dari seluruh pengusaha di kawasan Tegalluar. Tanpa diminta pun dapat memberikan kewajiban,” tegasnya.
Untuk mempercepat realisasi program penanganan banjir, Pemkab Bandung menyiapkan skema pendanaan dari empat sumber, yaitu dari APBD Kabupaten Bandung, BBWS, APBD Provinsi dan dari sumber pentahelix. Artinya dari partisipasi masyarakat dan para pelaku usaha di kawasan Tegalluar.
Bupati Bandung kembali mengajak agar seluruh pengusaha di kawasan Tegalluar menunjukkan komitmen dan kesadaran tanpa harus menunggu tindakan tegas.
“Ini bukan soal memaksa. Ini kewajiban yang sudah diatur dalam Perda. Jangan sampai izin usaha berjalan, tapi kewajibannya dilupakan. Pemerintah akan memastikan semuanya taat aturan demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.(**)



















