TERASJABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi melaksanakan proses sortir dan pelipatan (Sorlip) surat suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya di kompleks perkantoran KPU, Blok Ruko Singaparna, Kamis (10/4/2025).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan, tahapan PSU sorlip ini dilakukan setelah KPU menerima distribusi surat suara dari KPU RI, yang dicetak oleh perusahaan percetakan Gramedia.
“Yah sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung bergerak cepat melakukan sortir dan pelipatan (Sorlip) surat suara di gudang KPU dan satu ruangan tambahan di seberang kantor KPU,” ujar Ami kepada wartawan.
“Meski dijadwalkan selama tiga hari, tapi kami menargetkan Dua Hari proses sorlip bisa selesai lebih cepat,” ucapnya.