“Berdasarkan hasil sidang MK pada Senin (26/5/2025) kita sudah sama-sama mendengar keputusan dari MK, dan menjadi kewajiban KPU untuk segera menetapkan calon,” ungkap Ami.
Sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2024, tiga hari setelah penetapan MK, KPU langsung melakukan penetapan calon terpilih di PSU ini.
“Untuk tahapan selanjutnya setelah menetapkan calon terpilih, KPU akan menyerahkan berkas hasil penetapan ini ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, ” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyampaikan dalam proses Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan sebanyak dua kali tentu saja cukup melelahkan, termasuk masyarakat.
“Akan tetapi proses yang terjadi ini sebagai proses pembelajaran kedepan,” ungkap Ahmad.
Maka KPU dan Bawaslu harus melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan transparansi dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.***
Editor: van