“Maka kami sebut itu cacat prosedural yang dilakukan oleh KPU dan cacat prosedural tersebut hanya berdasarkan surat dinas yang dijadikan preferensi hukumnya bukan kepada perundang -undangannya,” katanya.
“Selanjutnya, kami mohon majelis hakim untuk membuka ruang untuk mengolah aspek rasa dan membangun nuansa kebatinan bagi pemohon yang mewakili suara dan aspirasi masyarakat kab. Tasikmalaya”.
Sementara pemohon Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya nomor 03 melalui kuasa hukumnya Andi Ibnu Hadi mengatakan paslon 01 dan Paslon 02 untuk didiskualifikasi karena kedua Paslon tersebut tidak melakukan daftar ulang saat digelarnya PSU.
“Kami mohon agar MK untuk segera menetapkan paslon 03 sebagai pasangan calon terpilih pada Pemungutan Suara Ulang yang digelar oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar dengan pembuktian dari pihak KPU sebagai penyelenggara kegiatan PSU dengan menghadirkan alat bukti lainnya. (Kris)***