TERASJABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dinilai telah cacat hukum dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya pada 14 April 2025 lalu. Hal ini muncul dari saling gugat di Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemohon Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly melalui kuasa hukumnya Dani Safari menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk menggugat Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi untuk didiskualifikasi karena terlibat kecurangan.
Sementara Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya 03 untuk mencoret Hj Ai Diantani Sugianto tanpa harus mencoret Iif Miftahul Paoz, karena pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kab. Tasikmalaya hanya berdasarkan nota dinas KPU.
“Karena berdasarkan amar putusan yang diamanatkan itu salah satunya harus jujur dan adil yang diamanatkan oleh konstitusi untuk mendapatkan good government tanpa pengawalan konstitusi dan pemilu bukanlah menghadirkan kemanfaatan,” katanya Senin (19/5/2025).
“Kedudukan pemohon sebagai calon bupati dan wakil bupati berdasarkan jurdial, kami termohon, KPU telah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tidak memberlakukannya kembali peraturan perundang-undangan di dalam pemungutan suara ulang (PSU),” tuturnya.