KPK menyebutkan bahwa diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya diberitakan pula terkait kasus itu, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil beberapa hari lalu.***
Page 2 of 2