Sebagai bagian dari mekanisme penindakan tipikor, dalam tugasnya BPK diatur dalam UUD 45, BPK yaitu lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Dalam UUD 1945, BPK diatur dalam Bab VIII A, khususnya Pasal 23E, 23F, dan 23G di mana BPK berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. ****
Page 4 of 4