TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung sedang membahas Raperda Kota Bandung tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung.
Wakil Ketua Pansus 9, Erick Dharmadjaya berharap Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di Kota Bandung khususnya tentang SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
Menurut Erick, Raperda jika sudah menjadi Perda bisa menjadi pedoman dan dilaksanakan serta merubah sikap oknum-oknum masyarakat yang membuat keresahan.
“Membuat Perda harus benar-benar ada manfaatnya karena menelan biaya sangat mahal,” ujarnya .
Erick mengatakan, Pansus baru menggelar dua kali rapat dan menimbulkan perdebatan karena ada wacana tidak adanya sanksi bagi pelanggar Perda.
Erick menyangkan jika pelanggar Perda tidak ada sanksi karena tidak akan membuat jera si pelanggar.
“Jika tak ada sanksi, jangan membuat Perda yang menelan biaya mahal, cukup surat edaran saja,” ujar Erick.