terasjabar.id
Senin, 9 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 9 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kopdes Merah Putih Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar, Ini Penjelasan Wamenkop

Ivan W. by Ivan W.
9 Feb 2026 10:50
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kopdes Merah Putih Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar, Ini Penjelasan Wamenkop

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah.

TERASJABAR.ID – Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha, tetapi sebagai simpul konsolidasi potensi desa seperti pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik pangan, hingga layanan keuangan mikro.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah pada acara Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2026, di Jakarta, baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

“Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” katanya, dikutip siaran pers Kemenkop.

Dalam acara yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Ketua Umum DPP Apdesi H Surtawijaya, Wamenkop menyatakan, Kopdes Merah Putih mampu menghubungkan antara sumber daya di desa dengan kebutuhan pasar, maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi di desa tersebut.

“Ini bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru, yang juga menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Wamenkop, penguatan Kopdes Merah Putih diarahkan sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi. Kopdes Merah Putih tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir.

RELATED POSTS

Menkop Teken MoU dengan Serikat Petani Indonesia, Ini Tujuannya

Kemenkop Gandeng Unpad Optimalisasi Kopdes Merah Putih Berbasis Generasi Muda

Menkop Optimistis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Alternatif Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Kemenkop dan Kemensos Teken MoU Pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat Melalui Kopdes Merah Putih

Ia menambahkan, keberhasilan koperasi sangat ditentukan kualitas tata kelolanya. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi menekankan tiga hal utama.

Pertama, penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Page 1 of 3
123Next
Tags: desaKemenkopKopdes Merah PutihKoperasiWamenkop
ShareTweetSend

Related Posts

Menkop Teken MoU dengan Serikat Petani Indonesia, Ini Tujuannya
Ekonomi

Menkop Teken MoU dengan Serikat Petani Indonesia, Ini Tujuannya

8 Feb 2026 23:33
Kemenkop Gandeng Unpad Optimalisasi Kopdes Merah Putih Berbasis Generasi Muda
Ekonomi

Kemenkop Gandeng Unpad Optimalisasi Kopdes Merah Putih Berbasis Generasi Muda

7 Feb 2026 15:18
Menkop Optimistis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
Ekonomi

Menkop Optimistis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

6 Feb 2026 09:51
Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Alternatif Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda
Ekonomi

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Alternatif Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

6 Feb 2026 09:40
Kemenkop dan Kemensos Teken MoU Pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat Melalui Kopdes Merah Putih
Ekonomi

Kemenkop dan Kemensos Teken MoU Pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat Melalui Kopdes Merah Putih

30 Jan 2026 21:36
Koperasi Pesantren Dapat Menjadi ‘Kakak Asuh’ bagi Koperasi Desa Merah Putih, Ini Kata Menkop
Ekonomi

Koperasi Pesantren Dapat Menjadi ‘Kakak Asuh’ bagi Koperasi Desa Merah Putih, Ini Kata Menkop

27 Jan 2026 11:35
Next Post
Ini Alasan Anak Perlu Belajar Renang Sejak Dini

Ini Alasan Anak Perlu Belajar Renang Sejak Dini

164 Tenaga Kerja Asing Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

164 Tenaga Kerja Asing Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabrakan Beruntun di Al Jawami Cileunyi Makan Korban Jiwa, Kader Posyandu Akhirnya Meninggal

Tabrakan Beruntun di Al Jawami Cileunyi Makan Korban Jiwa, Kader Posyandu Akhirnya Meninggal

4 Feb 2026 13:36
Motornya Jatuh, Delia Tewas Tergilas Kontainer di Dayeuhkolot

Motornya Jatuh, Delia Tewas Tergilas Kontainer di Dayeuhkolot

3 Feb 2026 22:20
Waduh, Ada Macan Tutul Muncul di Pasar Maruyung Pacet, 2 Warga Jadi Korban

Waduh, Ada Macan Tutul Muncul di Pasar Maruyung Pacet, 2 Warga Jadi Korban

5 Feb 2026 11:59
Viral, Satpam Kadin Jabar Gajinya Belum Dibayar 8 Bulan

Viral, Satpam Kadin Jabar Gajinya Belum Dibayar 8 Bulan

5 Feb 2026 23:44
Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

0
Usai Cedera, Marc Bernal Siap Perkuat Barcelona

Skuad Barcelona Aman: Bernal Tidak Dijual di Bursa Transfer Musim Dingin

0
164 Tenaga Kerja Asing Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

164 Tenaga Kerja Asing Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

0
Kopdes Merah Putih Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar, Ini Penjelasan Wamenkop

Kopdes Merah Putih Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar, Ini Penjelasan Wamenkop

0
Nyeri Dada Saat Hamil, Wajar atau Perlu Waspada?

Nyeri Dada Saat Hamil, Wajar atau Perlu Waspada?

9 Feb 2026 12:02
Usai Cedera, Marc Bernal Siap Perkuat Barcelona

Skuad Barcelona Aman: Bernal Tidak Dijual di Bursa Transfer Musim Dingin

9 Feb 2026 11:48
Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

9 Feb 2026 11:41
164 Tenaga Kerja Asing Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

164 Tenaga Kerja Asing Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

9 Feb 2026 11:07
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.