TERASJABAR.ID – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan konservasi alam yang diterapkan di kawasan Taman Nasional Bunaken, Sulawesi Utara.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Agun Gunandjar, menegaskan bahwa berbagai aspirasi masyarakat terkait pengelolaan kawasan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak memunculkan masalah baru di kemudian hari.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Selasa (16/12/2025).
“Bunaken ini sesungguhnya adalah areal potensi wisata yang sudah menjadi daya tarik nasional, bahkan internasional. Banyak turis mancanegara datang ke sana,” ujar Agun, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis, 18 Desember 2025.
Agun menyampaikan bahwa Bunaken merupakan kawasan wisata strategis yang telah dikenal luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menurutnya, daya tarik wisata Bunaken telah lama mendatangkan wisatawan mancanegara dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan tidak seharusnya hanya menitikberatkan pada aspek konservasi, tetapi juga mempertimbangkan tata kelola pariwisata serta keberlangsungan hidup warga.
Ia menilai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, khususnya terkait konservasi, dapat membawa dampak besar jika tidak disertai pengaturan yang jelas dan partisipatif.
Agun menegaskan bahwa masyarakat Bunaken sejak dahulu telah hidup berdampingan dengan alam, menggantungkan hidup dari laut, serta menjaga ekosistem dan keindahan kawasan wisata tersebut.
Menurutnya, perubahan status kawasan menjadi wilayah konservasi berpotensi membatasi ruang hidup masyarakat pesisir dan memicu persoalan sosial.
Ia juga mengingatkan adanya risiko masyarakat menjadi terpinggirkan apabila pengelolaan kawasan justru diserahkan kepada pihak korporasi tanpa melibatkan warga lokal.
BAM DPR RI, lanjut Agun, akan menyampaikan aspirasi ini kepada komisi dan kementerian terkait.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan Bunaken harus menjadikan masyarakat sebagai bagian utama, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak mereka dalam pengembangan kawasan tersebut.-***










