Menurut usulan Joko Tetuko, floor harus memasukan empat ayat ke dalam PD/PRT organisasi PWI agar kongres kali ini memiliki legitimasi payung hukum berupa PD/PRT. Peserta asal PWI Sumatera Barat mengusulkan agar, floor yang sudah memiliki quorum ini membuat sebuah konsensus yang isinya menyepakati keabsahan kongres ini. Sedangkan usulan dari Papua yang disampaikan penulis( Abdul Munib), memberi masukan kepada pimpinan sidang dan floor agar eksistensi kongres ini dikokohkan terlebih dahulu melalui mufakat semua yang diketok palu sebagai tanda secara ekaistensial kongres ini wujud.
Fatalnya pimpinan sidang Zulkipli Gani Oto mengabaikan tiga usulan yang cukup mendasar tadi dan malah akan membahasnya tersendiri di luar quorum floor peserta. Tentu saja momentum quorum floor pemilik suara lewat begitu saja, dengan bubarnya acara setelah pemilihan ketua waktu itu. Sehingga kongres tidak memiliki eksistensi baik dari legitimasi konstitusi PD/PRT organisasi maupun legitimasi floor yang memiliki kekuatan hukum tertinggi saat itu.
Bagi orang lain melihat persoalan diatas mungkin sebagai hal kecil saja. Yang penting wakil menteri Komdigi sudah hadir, ketua Dewan Pers sudah hadir dan dari perwakilan Kemenkumham sudah hadir. Pemilihan ketua sudah ada pemenangnya.
Sebagai sebuah organisasi wartawan yang telah berusia 79 tahun, tentu persoalan eksistensial sebuah kongres, yang merupakan ruang tertinggi untuk memutuskan seluruh ketentuan, bukan soal sepele. Sebuah perkawinan meski mas kawinnya satu ton emas atau 3 milyar rupiah (bantuan Komdigi), kalau tidak ada akad yang diucapkan, pernikahan itu gugur keabsahannya. Itulah analogi yang pas untuk menggambarkan kegiatan di Cikarang itu. Sangat disayangkan SC tidak memahami bahwa momentum quorum ini sangat mahal untuk diabaikan begitu saja, tak digunakan menyepakati kongres jenis ketiga ini (selain kongres lima tahunan dan KLB)
Sesuatu yang dinamakan kongres itu ada karena tercantum dalam ketentuan konstitusi PD/PRT. Ada dua jenis kongres dalam PD/PRT PWI, satu jenis kongres lima tahun sekali, yang kedua KLB (Konferensi Luar Biasa) jika ketua mati, ketua mundur atau ketua berhalangan tetap. Semua pihak yang terlibat dalam jenis kongres ketiga ini harus berbuat hal yang tidak keliru yang kelak akan dipertanyakan oleh generasi mendatang.