Sebelum itu terjadi saling klaim bahkan saling melaporkan ke polisi, mulai dari pihak Zulmansyah yang melaporkan Hendry dkk melakuksn penggelapan dan penyalahgunaan jabatan dan kebalikanya pihak Hendry membuat laporan bahwa Zulmansyah telah membuar akte notaris dengan keterangan palsu.
Laporan terhadap Hendry Ch Bangun telah dinyatakan tidak ada unsur pidana dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan dari Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2024. Sedang laporan terhadap Zulmansyah kini masih berproses di Bareskim Mabes Polri.
“Mengesampingkan kepentingan pribadi, saya Ikhlas mengurangi masa jabatan saya yang mestinya hingga September 2028, dan setuju kongres bulan Agustus ini, demi PWI,* kata Hendry.
Menurut Hendry, adanya dualisme kepengurusan PWI membuat Pemerintah di pusat dan di provinsi enggan bekerjasama karena khawatir dianggap berpihak. Begitu pula mitra swasta yang selama ini mendukung program kerja PWI Pusat dan PWI Provinsi juga memilih menunggu. “Oleh karena itu, jalan keluarnya adalah kongres agar PWI kembali bersatu dan menjalankan program kerja yang ditunggu para anggota,” ujar Hendry.
Hendry mengakui banyak anggota maupun pengurus yang menolak diadakanya kongres persatuan karena Hendry adalah sebagai PWI yang sah, diakui negara, dan satu-satunya PWI yang berbadan hukum.
“Tetapi saya meyakinkan teman-teman untuk berpandangan jauh ke depan, mengurangi ketegangan antara PWI dan Pemerintah, dan melakukan hal yang bermanfaat bagi anggota yang dalam setahun terakhir ini merasakan mandegnya program pendidikan dan pelatihan seperti Uji Kompetensi Wartawan, Sekolah Jurnalisme Indonesia, dan Safari Jurnalistik,” kata Hendry.
Setelah bersafari ke beberapa daerah seperti Sumut, Bali, Jawa Barat, dan berkomunikasi, maka kesimpulanya pengurus PWI Provinsi mendukung suksesnya kongres.
Hendry sendiri yakin bahwa kongres akan berjalan lancar dan damai karena personel Steering Committee dan Organizing Committee yang merupakan gabungan dari semua unsur PWI di tingkat nasional, telah berpengalaman, sudah bekerja keras dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan, yakni lembaga pemerintah dan para mitra.(***)