terasjabar.id
Senin, 22 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Komnas HAM Kritik Larangan Bendera One Piece: Ekspresi Masyarakat Jangan Dibungkam!

Fanzah Arsan by Fanzah Arsan
7 Agu 2025 09:03
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Komnas-HAM-Kritik-Larangan-Bendera-One-Piece-Ekspresi-Masyarakat-Jangan-Dibungkam

yt/komnasham

TERASJABAR.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan terhadap sikap pemerintah yang melarang pengibaran bendera One Piece.

Di mata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, penangkapan warga yang menggunakan simbol tengkorak dan topi jerami tersebut terkesan berlebihan dan melukai hak-hak dasar manusia.

Lebih jauh, ia menilai bahwa penggunaan atribut One Piece oleh masyarakat tak lain merupakan ekspresi pribadi yang dilindungi hukum.

Berdasarkan konstitusi dan undang-undang, kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi yang wajib dijamin negara.

Karena itu, Anis mendesak agar pemerintah lebih bijak menyikapi berbagai bentuk ekspresi yang muncul di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar penting dalam negara demokrasi.

Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, muncul fenomena pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk sindiran terhadap kebijakan negara.

Simbol tengkorak ber-topi jerami itu dikenal sebagai lambang dari kelompok bajak laut Topi Jerami dalam cerita manga Jepang.

Karya fenomenal Eiichiro Oda tersebut memang identik dengan semangat melawan ketidakadilan dan penindasan.

RELATED POSTS

Fakta-fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)

Melalui karakter utamanya, Monkey D. Luffy, pembaca diajak menentang otoritas korup yang menindas rakyat kecil.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, tak sedikit penggemar One Piece yang menjadikan bendera tersebut sebagai simbol harapan atas keadilan dan kebebasan.

Namun demikian, pemerintah memandang hal ini secara berbeda, bahkan menyebutnya melanggar aturan perundang-undangan.

Menurut Menkopolhukam Budi Gunawan, pengibaran simbol selain bendera negara dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap mencoreng nilai-nilai perjuangan dan kebangsaan.

Terakhir, Presiden Prabowo melalui pernyataan resminya meminta masyarakat tidak menjadikan simbol fiksi sebagai alat provokasi yang dapat memecah persatuan.***

Tags: HAMkomnasham
ShareTweetSend

Related Posts

Fakta-fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)
News

Fakta-fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)

18 Apr 2025 14:08
Next Post
Jembatan Harapan Palatar Talegong Resmi Beroperasi, Jadi Penghubung Garut-Cianjur

Jembatan Harapan Palatar Talegong Resmi Beroperasi, Jadi Penghubung Garut-Cianjur

Polisi dan Santri Ponpes Syamsul Huda Tanam Jagung Hybrida di Kuningan

Polisi dan Santri Ponpes Syamsul Huda Tanam Jagung Hybrida di Kuningan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terlantar di Kamboja, Rizki Cileunyi Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Berikut Kronologinya

Terlantar di Kamboja, Rizki Cileunyi Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Berikut Kronologinya

21 Des 2025 05:55
Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

17 Des 2025 15:51
Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

16 Des 2025 07:45
Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Youtuber Resbob Hina Suku Sunda dan Viking

Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Youtuber Resbob Hina Suku Sunda dan Viking

18 Des 2025 19:21
APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi Bencana Sumatera

APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi Bencana Sumatera

0
Akselerasi Transformasi Digital, Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

Akselerasi Transformasi Digital, Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

0
Kecelakaan Maut, Bus Terguling di Tol Krapyak Semarang Jawa Tengah, 15 Meninggal, Belasan Terluka

Kecelakaan Maut, Bus Terguling di Tol Krapyak Semarang Jawa Tengah, 15 Meninggal, Belasan Terluka

0
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 11 September 2025: Ada Galeri 24, Antam dan UBS

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 22 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik

0
APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi Bencana Sumatera

APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi Bencana Sumatera

22 Des 2025 09:45
Akselerasi Transformasi Digital, Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

Akselerasi Transformasi Digital, Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

22 Des 2025 09:27
Kecelakaan Maut, Bus Terguling di Tol Krapyak Semarang Jawa Tengah, 15 Meninggal, Belasan Terluka

Kecelakaan Maut, Bus Terguling di Tol Krapyak Semarang Jawa Tengah, 15 Meninggal, Belasan Terluka

22 Des 2025 09:06
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 11 September 2025: Ada Galeri 24, Antam dan UBS

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 22 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik

22 Des 2025 08:45

Recent News

APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi Bencana Sumatera

APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi Bencana Sumatera

22 Des 2025 09:45
Akselerasi Transformasi Digital, Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

Akselerasi Transformasi Digital, Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

22 Des 2025 09:27
Kecelakaan Maut, Bus Terguling di Tol Krapyak Semarang Jawa Tengah, 15 Meninggal, Belasan Terluka

Kecelakaan Maut, Bus Terguling di Tol Krapyak Semarang Jawa Tengah, 15 Meninggal, Belasan Terluka

22 Des 2025 09:06
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 11 September 2025: Ada Galeri 24, Antam dan UBS

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 22 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik

22 Des 2025 08:45
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.