TERASJABAR.ID – Penjualan LKS (Lembar Kerja Sekolah) akhir-akhir ini marak diperjualbelikan di lingkungan sekolah di Kab. Kuningan. Kondisi ini menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD Kab. Kuningan.
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Kuningan Hj. Neneng Hermawati, S.E., M.A., saat diwawancarai terkait maraknya penjualan LKS ini, menegaskan, penjualan LKS bagi siswa dilarang keras dalam bentuk apapun.
“Berdasarkan peraturan pemerintah PP No 17 Tahun 2010 pasal 181A, pendidik dan tenaga pendidik perorangan atau kolektif dilarang memperjualbelikan LKS bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan seragam sekolah di satuan sekolah,” jelas Hj. Neneng, Rabu (11/2/2026).
Menanggapi adanya pakta integritas antara orangtua murid dan pihak sekolah, hal itupun tidak dibenarkan. Pasalnya, melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Saya meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali dengan adanya penjualan LKS di setiap sekolah, karena ini persoalan yang sudah berulang-ulang terjadi di Kuningan setiap tahun,” ujarnya.
Hj. Neneng berharap Dinas Pendidikan memberikan sangsi tegas kepada setiap kepala sekolah yang menjual LKS, agar ada efek jera bagi para pelaku kepentingan yang hanya mementingkan keuntungan diri pribadi. Hal itu, antara lain berupa pencopotan jabatan.*














