TERASAJABAR.ID – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang pasir ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Rancabendem, Kelurahan Sukalaksana, dan Kampung Citerewes, Gunung Gede, Kelurahan Bungursari.
Dalam Sidaknya Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dan Polisi berhasil menghentikan aktivitas penambangan dan polisi berhasil mengamankan alat berat dilokasi.
Hal tersebut, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang menyebabkan abrasi dan longsor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menyebut kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pekerja dan warga sekitar, “ujar Anang
“Yang paling membahayakan itu, bukit sudah sangat kritis. Longsor bisa terjadi kapan saja dan sudah memperlihatkan Abrasi, maka kami menghentikan aktivitas tersebut,” ucapnya
Anang menambahkan bahwa hingga sidak berlangsung, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik usaha. Karena pemilik sedang tidak ada dilokasi, “tambahnya.
Maka itu tetap akan melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha untuk dimintai keterangan, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Tasikmalaya Anggra Mohamad Khadafi, mengungkapkan bahwa dalam sidak ini, kami mengamankan alat berat untuk tidak diperkenankan beroperasi sebelum ada kejelasan hukum.
“Yah alat berat kami amankan dan disimpan dekat pemukiman warga. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai agenda Komisi III yang akan berdialog dengan pemilik usaha,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT















