TERASJABAR.ID – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengembalian dana efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, termasuk Sumatera Barat.
Langkah ini dinilai penting agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak terhambat persoalan anggaran.
Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menyampaikan hal tersebut usai memimpin Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Sumbar, Padang.
“Hari ini kami rapat dengan Pemerintah Daerah. Tekanannya tetap bagaimana penanganan bencana ini lebih pada penanganan bencana oleh nasional bukan bencana nasional,” ujarnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa penanganan dampak bencana membutuhkan keterlibatan kuat pemerintah pusat, mengingat besarnya kerusakan infrastruktur yang tidak mungkin ditopang hanya oleh APBD.
Berdasarkan data Pemprov Sumbar, total kerugian akibat banjir bandang mencapai Rp33,5 triliun, dengan dampak terbesar di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, dan Kota Padang.
Aria juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang telah disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pengembalian dana efisiensi tersebut.
Namun hingga kini, realisasinya belum diterima pemerintah daerah.
Senada, Anggota Komisi II Cindy Monica menyoroti belum adanya petunjuk teknis maupun pedoman resmi pencairan TKD.
Ia mengingatkan agar komitmen pemerintah tidak berhenti pada pernyataan semata. Penundaan pencairan disebut masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Komisi II berencana membawa persoalan ini ke Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI yang dikoordinasikan Sufmi Dasco Ahmad untuk mendorong percepatan realisasi.-***

















