Oleh: Tatang Suherman/Pengurus JMSI Pusat, Anggota Forum Wartawan Kebangsaan, Anggota Himpunan Wartawan Ekonomi Indonesia.
TERASJABAR. ID- Ketika gubernur Jabar Dedi Mulyadi terlihat berpihak alias tidak netral Nizar Sungkar memilih diam
– Ketika Kadin Indonesia berpihak dan memilih memenuhi permintaan KDM Nizar juga tetap sabar
– Ketika AD/ART dan PO organisasi Kadin dilanggar, Nizar baru berontak.
Dari situlah perjuangan Nizar Sungkar dimulai. Upaya menegakan keadilan dalam sebuah organisasi yakni menegakan AD dan ART serta peraturan organisasi wajib dilakukan oleh seorang Nizar Sungkar.
Sosok Ketua Kadin Jabar versi musyawarah provinsi (muprov) di Hotel Preanger Bandung 24 September 2025 ini memandang bahwa sebuah organisasi seperti Kadin akan berjalan jika peraturan organisasi dijalankan dan ditaati dengan baik.
Tetapi sebaliknya jika AD dan ART dilanggar dia memandang organisasi tidak akan berjalan dengan sempurna. Dan Nizar melihat, merasakan bahwa aturan yang seharusnya jadi panglima sudah diabaikan .
Seperti diketahui bahwa AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) organisasi dibuat oleh para pendiri sebagai pedoman utama operasional dan hukum organisasi. Selain itu, untuk mengatur struktur, tujuan, keanggotaan, dan mekanisme kerja sehari-hari, yang kemudian disepakati bersama oleh seluruh pengurus dan anggota dalam musyawarah. Jadi, AD dan ART berfungsi sebagai landasan agar organisasi berjalan tertib, efektif, dan menghindari konflik.
Sebagai jurnalis saya mengikuti pergolakan Kadin Jabar sejak awal. Oleh karena itu, saya memaklumi apa yang dilakukan dan akan dilakukan Nizar dalam upaya menegakan AD, ART Kadin. Sebagai warga negara yang baik apalagi terpilih secara sah sebagai Ketua Kadin Jabar, Nizar berhak memperjuangkan kebenaran yang diyakininya.
Sebagai negara hukum, jika musyawarah dan mufakat menemui jalan buntu, maka tidak ada salahnya jika Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung ini menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Nanti hakimkah yang akan menentukan apakah yang diperjuangkan Nizar benar atau ditolak. Kalaupun ditolak masih ada pengadilan lain yakni pengadilan Tuhan. Yang terakhir tidak akan salah karena karma akan ditunjukan baik di dunia maupun di akhirat bagi siapa pun yang melakukan kezaliman.
Sebelum Nizar yang berencana secara pribadi menggugat ke pengadilan, Kadin Daerah yang pro Nizar sudah mendahului melakukan gugatan di pengadilan Jakarta Selatan. Materi gugatan adalah pelanggaran pelaksanaan muprov di Bogor yang implikasinya ke pelantikan Almer Faiq sebagai Ketua Kadin Jabar di Cirebon akhir Desember tahu lalu.
















