TERASJABAR.ID – Kleptomania merupakan gangguan mental yang ditandai dengan dorongan kuat dan sulit dikendalikan untuk mencuri.
Perilaku ini bukan didasari kebutuhan atau keinginan terhadap barang tertentu, melainkan ketidakmampuan menahan impuls.
Barang yang diambil pun sering kali tidak dibutuhkan, bahkan mampu dibeli sendiri oleh penderitanya.
Karena itu, kleptomania berbeda dari pencurian bermotif kriminal.
Salah satu ciri utamanya adalah keinginan mencuri yang bisa muncul di mana saja, baik di tempat umum seperti toko maupun di lingkungan pribadi.
Sebelum melakukan aksi tersebut, penderita biasanya merasakan ketegangan emosional yang meningkat.
Setelah mencuri, mereka cenderung merasa lega atau puas, tetapi perasaan itu segera berganti menjadi malu, bersalah, menyesal, bahkan takut tertangkap.
Menariknya, barang hasil curian sering kali hanya disimpan, diberikan kepada orang lain, atau diam-diam dikembalikan.
Dorongan mencuri pada kleptomania bersifat hilang-timbul dan tidak dipicu oleh halusinasi, amarah, atau balas dendam.
Penyebab pastinya belum diketahui, namun diduga berkaitan dengan faktor genetik serta ketidakseimbangan zat kimia otak seperti serotonin dan dopamin.
Kondisi ini juga kerap disertai gangguan lain, misalnya depresi, kecemasan, gangguan kepribadian, gangguan suasana hati, atau gangguan makan.
Penanganan kleptomania penting dilakukan agar penderita terhindar dari konsekuensi sosial dan hukum.
Terapi yang umum diberikan meliputi terapi perilaku kognitif, konseling keluarga, psikodinamik, dan modifikasi perilaku, baik secara individu maupun kelompok.
Dokter juga dapat meresepkan obat antidepresan untuk membantu menstabilkan kadar serotonin.
Jika gejalanya muncul, berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater menjadi langkah bijak untuk mendapatkan bantuan yang tepat.- ***












