Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan, jika dirinya juga sudah sempat menanyakan notulensi audiensi ke pihak Kementerian PUPR.
“Untuk notulensi dari kementerian, katanya itu notulensi untuk internal dan tidak bisa memberikan kepada pihak kami. Jadi sampai sekarang belum ada kejelasan,” bebernya.
“Di sini saya hanya memperjuangkan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan hak sesuai dengan hak yang seharusnya. Seperti ini ada yang harusnya dapat Rp7 miliar tapi hanya diberikan Rp300 juta,” ujar Sonia.
Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kabupaten Sumedang, Ili mengatakan, permasalahan itu sudah disampaikan atau klarifikasi langsung oleh perwakilan OTD didampingi Pemda Sumedang ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada bulan Juni 2025.
Hasilnya, kata Ili, pihak dari Kementrian PU akan mengkonfirmasi kembali apa yang menjadi tuntutan OTD ke Pihak PPK Lahan.
“Pihak kementrian sudah menerima dengan baik, dan untuk yang dipermasalahkan oleh OTD terkait adanya selisih pembayaran dari estimasi dan realisasi (pembayaran) ganti rugi lahan. Pihak kementrian akan berkoordinasi dengan pihak PPK Lahan Tol Cisumdawu,” kata Ili.
Menurut Ili, saat ini Pemda Sumedang masih menunggu jawaban dari pihak Kementrian PU yang meminta waktu, karena masih melakukan klarifikasi dan meminta data dukung dari PPK Lahan Tol Cisumdawu.
“Yang melaksanakan kegiatan di lapangan itu PPK Lahan. Jadi pihak Kementrian PU meminta waktu untuk klarifikasi hal itu,” tegasnya.***