Yayat memaparkan, ketika proses sengketa lahan, warga juga tidak diberitahukan berapa rincian harga ideal tanah serta bangunan mereka.
“SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), sertifikat kita ada, tapi itu semua dirampas,” ujarnya.
Sejumlah warga terdampak itu, merupakan warga di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan dan warga di Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.
Sebanyak 320 orang Desa Ciherang dan 130 orang Desa Pamekaran bersama-sama menuntut keadilan, atas pembebasan lahan yang digunakan oleh pemerintah untuk Tol Cisumdawu yang jika ditotalkan luasnya sekira 112 hektare.
Kala itu mereka hanya diberikan Rp28 miliar, padahal setelah adanya bukti dokumen atas pembelian tanah, ternyata dari luas tanah tersebut warga seharusnya menerima uang dari pemerintah sebesar Rp432 miliar.
“Sisanya yang Rp404 miliar itu dikemanakan?”.
Sementara itu, Agustinus, Direktur Operasional PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), pengelola Tol Cisumdawu ketika dikonfirmasi tak berkomentar terkait persoalan tersebut. “Tanya saja ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan,” kata Agustinus.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal dan mendampingi warga terdampak Tol Cisumdawu.
Sonia diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan pihak Kementerian PUPR, dirinya pun mempertanyakan notulensi audiensi yang sampai saat ini belum jelas.
“Sampai kemarin pun saya mempertanyakan, tapi belum juga mendapatkan notulensi tersebut. Baik notulensi dari DPRD maupun notulensi dari Pemda (Sumedang),” tegasnya.