BANDUNG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 15 Desember 2025 menggelar sidang perdana perkara gugatan pengurus Kadin di Jawa Barat yang diwakili Kadin Garut dan Indramayu melawan Kadin Indonesia pada Senin 15 Desember 2025.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Eman Sulaeman SH, dengan dua anggota masing masing Isabela Samelina SH, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto SH baru sebatas mengklarifikasi data penggugat dan tergugat.
Dari delapan tergugat, tiga diantaranya tidak hadir yakni Kadin Indonesia yang diwakil ketua umumnya Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Taufan Eko Nugroho dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Widiyanto Saputro.
Hadir dalam sidang perdana tergugat Wakil Ketua Umum Erwin Aksa yang diwakili kuasa hukumnya, perwakilan Almer Faiqh Rusidy, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Agung.Suryamal, pengurus Kadin Zoelkifli Adam dan Cucu Sutara.

Kuasa Hukum Cacan Cahyadi dan Roy Sianipar (satu dan kedua dari kiri), Rajab Priyadi dan Mulyadi penggugat
Kuasa Hukum penggugat Roy Sianipar SH MH seusai sidang mengatakan sangat menyayangkan beberapa tergugat tidak hadir bahkan perwakilan pun tidak ada. ” Mudah mudahan di sidang kedua nanti mereka bisa hadir,” kata Roy.
















