Deden juga mencermati adanya desakan sejumlah pengurus Kadin Kab/kota yang meminta agar keanggotaan Almer Faiq Rusydi dicabut. Alasannya, Almer sudah melakukan pembangkangan alias tidak taat pada aturan organisasi.
Sebelumnya, Deden mengatakan, dalam surat yang dikeluarkan Kadin Pusat dibawah Ketua Umum Anindya Bakrie sudah jelas bahwa Kadin Pusat mempercayakan kepada Agung Suryamal untuk melakukan pembenahan dalam kepengurusan Kadin Jabar. Jadi, lanjutnya, tidak terbantahkan lagi bahwa pemegang mandat sebagai ketua Kadin Jabar adalah Agung Suryamal. “Dengan demikian beliau berhak menjalankan kebijakan sesuai dengan AD-ART
Menyinggung adanya klaim bahwa kepengurusan Anindya Bakrie baru sah setelah ada pergantian kepengurusan dari Arsyad Rasyid ke Anindya Bakrie pada Januari 2025 adalah salah. “Kepengurusan Anindya Bakrie itu mulai 2024 sampai 2029, atau sejak Munaslub 2024, bukan 2025 sampai 2030. Januari 2025 itu hanya pengukuhan. Dari sini saja sudah jelas bahwa Anin itu ketua umum dari tahun 2024, sehingga produknya seperti pengangkatan Agung sebagai caretaker Kadin Jabar sangat sah,” katanya. ***